PADANG PANAJNG – Polisi menetapkan AJ (17) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum karena diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap YF (14) siswi SMP asal kota Padang yang mayatnya temukan terkubur di belakang sebuah rumah kosong yang sudah lama di tinggal oleh pemiliknya yang beralamat di Jorong Solok, Nagari Singgalang, Kab. Tanah Datar, Sumatera Barat Jumat (17/03).
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, S.I.K menerangkan awal mula terungkapnya penemuan mayat, bermula sekira pukul 14.00 WIB seorang saksi yang merupakan pemilik rumah datang hendak membersihkan rumah karena telah lama di tinggal, ketika masuk melalui pintu belakang saksi menemukan ada gundukan tanah, cangkul dan skop, tak sampai disitu, kecurigaan saksi semakan bertamabah ketika masuk ke dalam kamar melihat banyaknya ceceran darah yang sudah mengering, merasa curiga saksi memberitahukan hal tersebut kepada Walijorong (Kepala Desa) setempat serta pihak kepolisian, setelah di gali polisi menemukan sesosok mayat perempuan.
AJ dan korban, lanjut Kapolres merupakan sepasang kekasih, dan motif pelaku menghabisi nyawa korban karena kwatir korban hamil dan pelaku belum siap mempertanggungjawabkannya.
“Korban dihabisi pada tanggal 3 Fabruari 2023 lalu dengan cara mencekik leher korban ketika korban sedang berbaring di kamar segingga korban lemas tak dan berdaya, tidak sampai disitu pelaku AJ kemudian pergi ke dapur dan mengambil sebuah Alu (alat yang di pakai untuk menumbuk beras) kemudian memukulkan ke bagian kepala Korban sebanyak tiga kali sehingga dari hidung dan mulut korban mengeluarkan darah”, kata Kapolres kepada sejumlah wartawan disela prarekontruksi, Sabtu (18/02).
Setelah memastikan korban meninggal AJ menyeret korban ke arah dapur dan mengambil sebuah cangkul lalu menggali tanah sedalam 50 cm, kemudian menguburkan jasad korban.
Kapolres menambahkan pihaknya menangkap pelaku AJ di salah satu warung di pasar kuliner di kota Padang Panjang selang beberapa waktu setelah penemuan mayat serta langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Padang Panjang , sementara jasat korban di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang untuk dilakukan proses autopsi.
Polisi menjerat pelaku melanggar pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun yang disesuaikan dengan sistem peradilan anak, mengingat pelaku dan korban merupakan anak dibawah umur. (JH)