Marpaung Mafia CPO Ilegal Dengan Modus 'Kencing' Bereaksi di Sijunjung

    Marpaung Mafia CPO Ilegal Dengan Modus 'Kencing' Bereaksi di Sijunjung
    Foto : Dok. indonesiasatu.co.id/Aktivitas 'Kencing' Truk di Pangkalan CPO Ilegal Milik Marpaung

    SIJUNJUNG - Aksi “kencing” di penampungan minyak mentah ilegal kelapa sawit Crude Palm Oil (CPO) sekitar jalan lintas Sumatera Kabupaten Sijunjung kian marak, diduga hasil dari penampungan CPO tersebut dibawa ke pelabuhan oleh oknum penampung.

    Hal itu diakui Erwin (40) seorang pekerja di penampungan CPO yang terletak di Jl. Lintas Sumatera Nagari Tanjung Gadang Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat.

    Dengan lugas Erwin mengakui jika sejak beberapa bulan yang lalu ia dipercaya pemilik pangkalan bernama Marpaung untuk mengelola dan mengumpulkan CPO yang dikeluarkan oleh truk pembawa minya sawit tersebut.

    “Betul pak, nama pemilik pangkalan ini pak Marpaung, ia berdomisili di Dumai, kami dapat pasokan minyak dari truk-truk yang muat CPO dari Ragumas, Jambi yang hendak di bawa ke pelabuhan Teluk Bayur”, tutur Erwin kepada indonesiasatu.co.id, Selasa (19/12).

    Salah seorang pemuka masyarakat Tanjung Gadang, yang enggan disebutkan namanya mengatakan jika warga pernah hendak memberhentikan aktifitas itu, dan melarang upaya pencurian CPO atau “kencing” yang di lakukan para sopir. Tapi hingga saat ini, aktivitas itu masih berjalan.

    “Modus yang dilakukan oleh pangkalan ini, dengan mendompleng dokumen kontrak Miko (Minyak Kotor) untuk meloloskan CPO-CPO tersebut ke pelabuhan sebagai minyak kotor, padahal yang dibawa adalah CPO hasil kencing, ” tuturnya.

    Minyak sawit mentah yang diperoleh dengan cara ilegal itu terangnya, diperkirakan tidak memenuhi standar sehingga dapat menurunkan kualitas CPO yang menyebabkan turunnya harga.

    Ketika dikonfirmasi melalui selulernya, Marpaung pemilik pangkalan mengatakan kegiatannya itu sudah berlangsung lama, dan untuk mengamankan kegiatan ilegalnya itu dirinya mengaku sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak.

    "Sudah lama sih (aktivitas dipangkalan CPO) dan saya sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, " imbuhnya, Kamis (21/12).

    Dikonfirmasi terpisah perihal adanya praktik dugaan pencurian CPO tersebut, Direktur Tindak Pidana Kriminal Kusus (Dirkrimsus) Polda Simbar, Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik berjanji akan menindaklanjuti dengan menangkap para pelaku penggelapan dan penadahan crude palm oil yang terjadi di Kabupaten Sijunjung.

    “Terimakasih informasinya akan kami tindak lanjuti. Kegiatan itu jelas melanggar hukum. Bila legalitas nya tidak bisa dipertanggung jawabkan akan kami lakukan penegakan hukum dengan berkoordinasi dengan melibatkan stake holder di wilayah hukum keberadaan kegiatan tersebut, ” tutup Kombes Pol Alfian Nurnas melalui sambungan telpon Senin (25/12).(JH)

    sijunjung sumbar
    Joni Hermanto

    Joni Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Peroleh Nilai Tertinggi, Pemerintah Kabupaten...

    Artikel Berikutnya

    Bawaslu Harapkan Kontribusi Media Menyebarkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?

    Ikuti Kami