TANAH DATAR, - Awasi pelaksanaan pembangunan dan aset, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar menanandatangani Perjanjian Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (14/6/2022) di Indojolito Batusangkar.
Penandatanganan dilakukan Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama Kepala Kejari Batusangkar Hardijono Sidayat turut dihadiri Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kabag di lingkup Setda dimaksudkan agar tugas Pemerintahan bisa berjalan baik terhindar dari potensi menyebabkan permasalahan hukum.
“Kesepakatan yang ditandatangani meliputi pemberian bantuan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, pendampingan kegiatan pembangunan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, ” kata Eka.
Dikatakan Eka, penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) ini perlu dilakukan, agar semua tugas kepemerintahan berjalan baik sesuai dengan rencana bersama demi kemajuan Kabupaten Tanah Datar.
“Sinkronisasi semacam ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan kedua pihak, untuk langkah dalam penyelesaian masalah hukum di lingkungan pemkab Tanah Datar, ” sampainya.
Diungkap Eka lagi, dengan adanya perjanjian bidang perdata dan tata usaha negara ini jika terjadi pelanggaran hukum ringan, tentu ada pertimbangan lain untuk tidak melanjutkan perkaranya.
Baca juga:
Bupati Gelar Rakor Pembahasan Covid-19
|
“Kita harap jika terjadi pelanggaran hukum ringan bisa diselesaikan melalui musyawarah bersama terlebih dahulu atau duduk berembuk dengan mengedepankan komunikasi mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi, ” tukasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Hardijono Sidayat mengatakan, kesepakatan bersama atau MoU ini sangat banyak fungsi dan manfaatnya. Salah satunya yaitu mendukung kinerja Pemda Tanah Datar, melindungi aset dan jalannya pembangunan.
“Penandatanganan ini adalah semacam proses awal untuk memberikan jaminan hukum lebih baik ke depan. Sekaligus untuk mempererat tali silaturahmi antara Pemkab dan Kejari demi terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, ” kata Kajari.
Dikatakan dia, rencana MoU sudah cukup lama direncanakan dan sudah ada beberapa OPD yang bekerjasama dengan Kejari melakukan bimbingan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan kegiatan.
“Kerjasama ini dalam bidang pembangunan dan pengadaan barang/jasa untuk menghindari potensi kesalahan dalam bekerja, sehingga bisa terhindar masalah hukum, semoga melalui MoU ini ke depan pelaksanaan pembangunan bisa lebih baik lagi, ” katanya.(**)