Pejabat Dinas Perhubungan (IW ) Diduga Kangkangi UUD ASN Tentang Disiplin PNS

    Pejabat Dinas Perhubungan (IW ) Diduga Kangkangi UUD ASN Tentang Disiplin PNS

    Tanah Datar - Penting untuk diingat bahwa ASN harus tetap menjaga netralitas, profesionalisme, dan tidak boleh terlibat dalam kampanye politik.

    Artinya, ASN diangkat agar menjalankan tanggung jawabnya kepada publik, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau parpol tertentu.

    Hal itu di bahas oleh beberapa masyarakat di Kampung Teleng Bakso Bang Jajang jumaat Malam, 14 Desember2024

    Disampaikan Rinaldi (Naldi) Selain larangan termuat dalam UU ASN, Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 angka 12-15 menerangkan mengenai larangan PNS dalam memberikan dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi pilkada 

    "  IW yang menjabat di dinas Perhubungan dalam GWA diduga kuat melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi pilkada seperti meminta laporan  agar hasil perhitungan suara di posting digroup  kepada salah satu tim yang ada dilingkup Paslon 01yaitu RF serta lainya untuk segera melaporkan jumlah suara yang sudah terkumpul di TPS wilayah Supayang , Rao Rao  "jelas Naldi

    "Pejabat di dinas Perhubungan Tanah Datar di duga melakukan kegiatan yang mengarah ada politik praktis terkesan berpihak kepada salah satu paslon, sebab group tersebut kuat dugaan untuk pemenangan Paslon 01 . Saat ini kami telah melayangkan laporan dan  menunggu tindak lanjuti dari pihak Bawaslu Tanah datar 'Tutur Pak Naldi(f)

    Farid Al Kausar

    Farid Al Kausar

    Artikel Sebelumnya

    Rinaldi M Laporkan Sekdishub Tanah Datar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Program Ketahanan Pangan,  Zona Bakamla Tengah Tanam 10.000 Bibit Cabai

    Ikuti Kami