Lantik dan Pengambilan Sumpah PNS Fungsional dan PPPK, Ini Pesan Bupati Eka Putra

    Lantik dan Pengambilan Sumpah PNS Fungsional dan PPPK, Ini Pesan Bupati Eka Putra
    Foto : Journalist.id

    BATUSANGKAR   -  Sebanyak 14 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilantik dalam jabatan fungsional dan 42 orang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Tanah Datar, Selasa (28/6/2022) di aula Kantor Bupati di Pagaruyung.

    Bupati Eka Putra mengatakan, PNS yang dilantik menduduki jabatan fungsional tersebar di 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.

    "Sebanyak 3 orang PNS fungsional dokter pada RSUD DR. M. Ali Hanafiah Batusangkar, fungsional Perencana pada Baperlitbang 2 orang, fungsional Pekerja Sosial, Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak sebanyak 3 orang serta 6 orang fungsional Pustakawan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Sedangkan 42 orang PPPK tersebar di SD dan SMP di Wilayah Kabupaten Tanah Datar, " katanya.

    Di kesempatan itu Bupati Eka Putra menyampaikan selamat kepada ASN ataupun PPPK yang dilantik dan berharap mengemban amanah dengan sebaik-baiknya.

    "Pengangkatan Saudara dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, khusus bagi PPPK telah melalui serangkaian tes serta usulan persetujuan teknis ke BKN Regional sehingga ditetapkan sebagai PPPK, " sampai Eka.

    Diharapkan Eka, PPPK yang dilantik untuk senantiasa bersyukur kepada Allah SWT, karena masih banyak orang lain saat ini masih berjuang untuk diangkat menjadi ASN baik PNS ataupun PPPK.

    "ASN menjadi salah satu pekerjaan menjadi pilihan utama, sehingga persaingan menjadi sangat ketat. Beruntunglah Saudara yang telah diangkat ini dan dikontrak selama 5 tahun ke depan, karena itu terus tingkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian dan etika, " ungkap Eka.

    Ditegaskan Eka lagi, PPPK tidak dapat mengajukan mutasi atau pindah tugas selama terikat kontrak sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

    "Jika saudara berkeinginan untuk mutasi antar sekolah ataupun antar instansi, maka secara otomatis kontrak kerja sebagai PPPK berakhir, karena itu diminta kepada Saudara untuk mengabdi dan bekerja di sekolah sesuai dengan kontrak kerjanya, " tegasnya.

    Terakhir kepada ASN yang menjadi jabatan fungsional, ungkap Eka, pemerintah daerah mendukung adanya jabatan fungsional.

    "Jabatan fungsional mempunyai butir kegiatan yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan secara spesifik berkaitan hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatannya. Karena itu kompetensi, kinerja, produktivitas, berintegritas, berinovasi serta mengedepankan kualitas pelayanan publik harus lebih baik lagi ke depan, " tukasnya.

    Turut Hadir Asisten II Abdul Hakim, Asisten III Helfy Rahmy Harun, Kepala Baperlitbang Alfian Jamrah, Inspektur Daerah Desi Rima, Kadis Pendidikan Riswandi, Kadis Arsip dan Perpustakaan Erizal Ramli, Kepala Badan BKPSDM Jasrinaldi, Direktur RSUD M. Ali Hanafiah Nurman dan undangan lainnya. (JH)

    PPPK BUPATI TANAHDATAR
    Joni Hermanto

    Joni Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Wabup Richi Aprian Dampingi Wamendag Jerry...

    Artikel Berikutnya

    TP PKK Kecamatan Salimpaung Juara Umum,...

    Berita terkait