Istri Salah Satu Pimpinan Daerah di Tanah Datar Yang Juga Seorang ASN Diduga Sering Bolos Kerja, Kepala Dinas Tidak Berani Menegur

    Istri Salah Satu Pimpinan Daerah di Tanah Datar Yang Juga Seorang ASN Diduga Sering Bolos Kerja, Kepala Dinas Tidak Berani Menegur
    Foto : Dok. Ilustrasi/Istimewa

    TANAH DATAR – Beredar informasi PA istri salah satu pimpinan daerah di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat yang juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) mangkir kerja dalam waktu yang cukup lama.

    Diinformasikan pegawai Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Pemerintah Kabupaten Tanah Datar itu setiap pagi hanya datang ke kantor untuk mengambil absen lalu kembali pulang.

    “Ibu itu (PA) datang pagi kadang diantar oleh sopirnya hanya untuk mengambil absen lalu pulang lagi dan kondisi itu sudah berlangsung lama”, kata seorang sumber yang enggan disebut identitasnya, Senin (22/05)

    Ia menambahkan bahwa selama ini atasannya tidak berani menegur diduga karena status PA sebagai istri pimpinan dari atasannya itu.

    “Pak Kadis mungkin gak berani menegur, Ibu itu kan istri pimpinan Pak Kadis”, ujarnya.

    Hal itu diperkuat oleh keterangan Poppy Aziz Sekretaris Dinas Koperindag Tanah Datar, bahkan menurut Poppy semenjak ia dilantik 6 Maret 2023 lalu dirinya tidak pernah melihat PA masuk kantor.

    “Kalau di kantor ya (sejak saya dilantik) belum pernah ketemu”, tutur Poppy menjawab pertanyaan wartawan melalui sambungan telpon, Kamis (25/05).

    Hal sedana disampaikan Hendra Setiawan Kepala Dinas (Kadis) Koperindag Kabupaten Tanah Datar, ia tidak membantah dugaan mangkir kerja yang dilakukan PA, namun ia tidak dapat berbuat banyak menginat PA merupakan istri pimpinannya.

    “Saudara ngertilah posisi saya”, jawab Hendra kepada indonesiasatu.co.id ketika ditanya kenapa ia tidak melakukan peneguran dan memberi sanksi terhadap PA, Selasa (23/05) melalui sambungan telpon.

    Hendra melanjutkan, bahwa ia sudah melaporkan PA ke Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanah Datar, “Saya sudah menyampaikannya ke BKPSDM, untuk selanjutn ya saya akan menghadap Pak Sekda untuk (membicarakan) hal ini”, imbuhnya.

    Sementara itu RA (suami dari PA) ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya membantah tudingan istrinya sering mangkir serta meninggalkan tugas, menurutnya sebagai ASN PA sudah menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya.

    “Sepanjang yang kami ketahui, beliau sebagai ASN telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya, dan ketidak hadirannya dikantor sehubungan dengan tugasnya sebagai Ketua GOW Tanah Datar maupun tugas mendampingi saya selaku Pimpinan Daerah”, tulisnya, Selasa (23/05) malam.

    RA juga menyampaikan tudingan terhadap istrinya merupakan fitnah, karena sejauh ini belum ada teguran atau sanksi yang dijatuhkan kepada istrinya.

    “Ini salah satu bentuk fitnah kepada beliau, karena sepanjang yang kami tahu, hingga saat ini belum ada teguran atau sanksi yang dijatuhkan sebagaimana tuduhan itu”, tandasnya.

    Selain itu, Bupati Eka Putra juga menyampaikan tanggapannya, menurut Bupati selama ini dirinya belum pernah dilaporkan, untuk itu dirinya berencana akan memanggil Kepala Dinas Koperindag Hendra Setiawan.

    “Nanti akan saya tanya langsung ke Kadisnya, (karena) sejauh ini saya belum pernah dilaporkan”, ujarnya.

    Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam peraturan ini, terdapat sanksi yang sangat tegas bagi PNS yang bolos kerja. Sanksi atau hukuman tersebut terbagi menjadi tiga tingkatan, yakni hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

    Hukuman yang diberikan kepada PNS yang melanggar tergantung dari beratnya pelanggaran yang dilakukan.

    Berikut sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja :

    Hukuman Disiplin Ringan

    Hukuman disiplin ringan dijatuhkan bagi PNS yang tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berdampak pada unit kerja berupa:

    • teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun;
    • teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama empat sampai dengan enam hari kerja dalam satu tahun;
    • dan pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tujuh sampai dengan sepuluh hari kerja dalam satu tahun.

    Hukuman Disiplin Sedang

    Hukuman disiplin sedang dijatuhkan bagi PNS yang tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berdampak pada unit kerja berupa:

    • pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 sampai dengan 13 hari kerja dalam satu tahun;
    • pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 sampai dengan 16 hari kerja dalam satu tahun;
    • dan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 sampai dengan 20 hari kerja dalam satu tahun.

    Hukuman Disiplin Berat

    Hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berdampak pada unit kerja berupa:

    • penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam satu tahun;
    • pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam satu tahun;
    • pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun;
    • dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama sepuluh hari kerja.

    Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang bolos kerja.(JH)

     

    tanahdatar sumbar
    Joni Hermanto

    Joni Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Didampingi Bunda PAUD, Bupati Eka Putra...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Eka Putra Hadiri Paripurna Untuk...

    Berita terkait