TANAH DATAR - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat melaporkan adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) pada tahun 2021 yang mencapai Rp111.596.589.145, 27 milyar.
Dana SILPA tersebut terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp57.620.712.384, 26 dan dana Non DAU sebesar Rp53.975.876.761, 01.
"Kelebihan dana tersebut disebabkan penghematan anggaran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ataupun kelebihan pendapatan daerah, " kata Kepala Keuangan Daerah (BKD) Tanah Datar Darfizal di Batusangkar.
Darfizal menjelaskan, untuk SILPA dana DAU sebesar Rp57.620.712.384, 26 milyar tersebut, sebagian besar merupakan sisa dana dari penanganan COVID-19.
Yang mana pada tahun 2021 untuk mengatasi COVID-19 pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan 8 persen dari Dana Transfer Umum (DTU), dan jikalau tidak dianggarkan akan ada pempotongan DAU dari pusat.
Pemotongan tersebut berdasarkan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi COVID19.
Berdasarkan PMK tersebut, pada Tahun 2021 dana COVID-19 di Tanah Datar dianggarkan cukup besar pada anggaran perubahan, karena saat itu ada lonjakan kasus rentang waktu Juli-Agustus, namun pada September kasusnya langsung down.
"Maka dana tersebut tidak habis dikarenakan diakhir-akhir kemarin kasus COVID-19 telah menurun, " katanya.
"Selain itu, SILPA anggaran juga bersumber dari dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) seperti dana bencana alam. Namun alhamdulillah bencana alam di Tanah Datar Tahun 2021 juga tidak banyak, " lanjutnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, dana SILPA anggaran tersebut dikategorikan menjadi dua bagian. Ada yang dikategorikan mengikat dan ada yang dikategorikan bebas.
Untuk dana yang mengikat, aturannya harus sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat. Sedangkan yang bebas, daerah bisa memanfaatkan untuk kepentingan lainnya sebagaimana petunjuk teknis masing-masing.
Sementara SILPA anggaran Tanah Datar 2021 untuk dana DAU sebesar Rp57.620.712.384, 26 milyar masuk kategori bebas. Meskipun kategori bebas, anggaran DAU tersebut diprioritaskan dan boleh digunakan untuk keperluan tertentu.
Pertama untuk menutup defisit anggaran daerah, yang mana perlu diketahui pada saat ini defisit anggaran Tanah Datar sebesar Rp51 Milyar.
Kedua untuk pemenuhan kebutuhan kekurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran (TA) 2022 sebanyak 2 bulan, dan TPP 13 serta 14.
Ketiga Pemenuhan kebutuhan anggaran akibat adanya pemotongan DAU 1 dan 2 sebagai amanat keputusan menteri keuangan nomor 34/KM.7/2021 tentang pemotongan penyaluran dana bagi hasil TA 2022 tahap pertama dalam rangka penggantian dana yang bersumber dari APBN atas dukungan terhadap penangan COVID-19.
Dan keputusan menteri keuangan nomor 10/KM.7/2022 tentang pemotongan dana DAU sisa TA 2022 tahap pertama atas sisa DAK Non fisik di rekening kas umum daerah sampai dengan TA 2021.
Terkahir dana DAU tersebut diprioritaskan dan boleh digunakan untuk pemenuhan kebutuhan operasional OPD.
Sementara SILPA anggaran yang bersumber dari Non DAU masuk kategori terikat dan boleh digunakan sesuai dengan petunjuk teknis masing-masing sumber dana.
Sebagai contoh, seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang mengalami SILPA anggaran pada tahun 2021. Maka sisa dana tersebut bisa digunakan untuk program yang sama pada tahun berikutnya.
"Misal pada tahun 2021 Tunjangan Profesi Guru PNSD mengalami SILPA sebesar Rp5 Milyar, dan pada Tahun ini Tanah Datar mendapatkan bantuan sebesar Rp15 Milyar. Maka dana yang dikirim oleh pemerintah pusat itu hanya sebesar Rp10 Milyar, sisa yang 5 ditambah SILPA tahun kemarin, " jelasnya.(JH)