TANAH DATAR – Seorang mahasiswa berinisial Aap (22) warga Jorong Mato Aia, Nagari Batu Taba, Kec. Batipuh Selatan, Kab. Tanah Datar terpaksa berlebaran di balik jeruji besi Mapolres Tanah Datar, setelah dirinya di ciduk oleh Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar kerana kedapatan menyimpan satu paket daun ganja kering.
Kapolres Tanah Datar AKBP. Ruly Indra Wijayanto melalui Kasubag Humas AKP Desfi Arta melalui rilis pers nya mengatakan, AAP di tangkap Jalan Raya Puncak Pas, Jorong Pasir Jaya, Nagari Tigo Koto Kec. Rambatan Kab.Tanah Datar, Sabtu (9/04) pukul 23.00 WIB.
“Berawal dari informasi masyarakat tentang ulah pelaku yang sering melakukan transaksi narkoba, Kasat Res Narkoba AKP Yaddi Purnama SH, bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan”, kata Kasubag Humas, Minggu (10/04).
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapai pelaku sedang dijalan Raya Puncak Pas, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu paket sedang narkotika jenis daun ganja kering siap edar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tampa perlawanan pelaku kemudian di gelandang ke Polres Tanah Datar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya”, tulis Desfi Arta.
Pelaku di jerat pasal 112 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (JH)