TANAH DATAR, - Seorang pria berstatus mahasiswa inisial AAP, 22 tahun, ditangkap petugas Polisi Resort (Polres) Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (9/4/2022) malam sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Puncak Pas Jorong Pasir Jaya, Nagari Tigo Koto, Kecamatan Rambatan.
Kapolres Tanah Datar AKBP. Ruly Indra Wijayanto melalui Kasubbag Humas AKP. Desfi Arta membenarkan kejadian itu. Kata dia, AAP diringkus atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
“Tersangka ditangkap berkat informasi masyarakat yang sudah gerah perilaku AAP, yang kerap bertransaksi dan mengedarkan Narkoba, ” katanya kepada wartawan, Minggu (10/4/2022).
Desfi Arta menjelaskan, penangkapan AAP dilakukan di Puncak PAS yang langsung dipimpin Kasatres Narkoba AKP. Yaddi Purnama. “Saat diringkus tersangka tidak melakukan perlawan berarti, saat ditemukan ia kedapatan membawa satu paket sedang ganja kering siap edar, ” terangnya.
Saat ini tersangka AAP bersama barang bukti 1 ( Satu ) paket sedang Narkotika jenis Daun Ganja kering dan 1 unit HP Android miliknya telah diamankan di Polres Tanah Datar untuk penyelidikan selanjutnya.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), jo Pasal 111 (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara. (**)